Dosen Pembimbing:1. Prof. DR. Budiman Ginting, SH, MHum2. Prof. DR. Saidin, SH, MHum3. DR. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHumNotaris wajib melakukan pembacaan akta yang termuat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m dan jika Notaris tidak melakukan pembacaan akta, Notaris wajib melakukan segala ketentuan yang termuat dalam Pasal 16 ayat (7). Dalam masyarakat sudah menjadi rahasia umum seringnya ditemukan akta tidak dibacakan oleh Notaris atau Notaris tidak melakukan segala ketentuan persyaratan jika akta tidak dibacakan. Maka dari itu, perlu mengetahui mengapa pentingnya Pasal 16 ayat (7), lalu apabila terjadi pelanggaran bagaimana tanggung jawab Notaris, dan bagaimana akibat hukumnya jika Notaris melakukan pelanggaran tersebut.Kata Kunci : Akta, Kewajiban, Notaris, Tanggung jawab
Copyrights © 2018