PREMISE LAW JURNAL
Vol 15 (2019): VOLUME 15 TAHUN 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DITELANTARKAN ORANG TUA ANGKATNYA (STUDI PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

SRI PUTRI REZEKI (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2019

Abstract

Dosen Pembimbing:1. Prof. Dr. Hasim Purba, SH, MHum2. Dr. Utary Maharany Barus, SH, MHum'3. Dr. Yefrizawati, SH, MHum Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak angkatnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Rumusan masalah penelitian ini yaitu faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya perlakuan penelantaran anak oleh orang tua angkatnya, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang ditelantarkan orang tua angkatnya, serta bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara terhadap anak sebagai korban penelantaran yang dilakukan oleh orang tua angkatnya. agar dapat tumbuh menjadi pribadi yang kuat baik secara fisik maupun mental serta terbebas dari tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran. Prinsipnya anak-anak harus mendapat perlindungan atas hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan berkesinambungan. Orangtua angkat bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat dekriptif analitis.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Angkat, Penelantaran

Copyrights © 2019