ABSTRAK PENERAPAN PEMBUKAAN RAHASIA NASABAH BANK OLEH OJK DALAM HAL PEMERIKSAAN PERPAJAKAN MELALUI APLIKASI ELEKTRONIK BERDASARKAN POJK NO.25/POJK.03/2015 Junita Sari* Bismar Nasution** Tri Murti Lubis*** Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank sesuai dengan Perundang-undangan walaupun sifatny terbatas, membuka rahasia bank di perbolehkan demi kepentingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, dan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan,dimana Ditjen Pajak dan OJK berkoordinasi meliputi pengaturan tentang pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan dibidang perpajakan melalui aplikasi elektronik. Metode penulisan yang dipakai dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, bahan analisa di dalam penelitian ini adalah bahan skunder, Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research), maka analisis data yang di pergunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengaturan mengenai rahasia bank menurut Undang-Undang Perbankan adalah pasal 40 sampai dengan pasal 45 UU No.7 Tahun 1992 Jo UU No.10 Tahun 1998.Koordinasi ditjen pajak dan OJK dalam hal pembukaan rahasia bank adalah dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman SP.22/DKNS/OJK/III/2017 No.10/2017 maka kerjasama dan koordinasi antara OJK dan ditjen pajak semangkin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari tugas masing-masing.Penerapan pembukaan rahasia bank oleh OJK dalam Hal pemeriksaan perpajakan melalu aplikasi elektronik berdasarkan POJK No.25/POJK.03/2015 adalah dengan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik ini bertujuan untuk mempersingkat waktu penyelesaian permohonan akses data nasabah bank, namun proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti produser dan memenuhi persyaratan yaang berlaku sesuai UU perbankan dan peraturan pelaksanaan lainnya. OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksana lebih lanjut berupa surat edaran OJK yang khusus mengatur mengenai AEOI. Pertukaran informasi secara otomatis adalah pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang dilakukan secara berkala pada waktu tertentu, sistematis dan berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara Negara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
Copyrights © 2015