TRANSPARENCY
Vol 1, No 1 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSYARATAN PENANAMAN MODAL YANG TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN (TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES/TRIMs) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Adelina Tarigan (Unknown)
Budiman Ginting (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSYARATAN PENANAMAN MODAL YANG TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN (TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES/TRIMs) DALAM UNDANG-UNDANG  NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Adelina br Tarigan *) Budiman Ginting **) Mahmul Siregar ***) TRIMs adalah suatu kesepakatan dari rangkaian kesepakatan GATT/WTO yang merupakan singkatan dari Agreement on Trade Related Investment Measures.Latar belakang pembentukan Agreement on Trade Related Investment Measures untuk mengupayakan terciptanya kelancaran perdagangan internasional melalui pengaturan sejumlah performance requirement dalam persyaratan penanaman modal.Di Indonesia pengaturan hukum terhadap penanaman modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan persyaratan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (TRIMs) dalam kerangka GATT/WTO, kedua bagaimana persyaratan penanaman modal yang terkait perdagangan (TRIMs) di Indonesia, ketiga   bagaimana  ketentuan TRIMs  dalam Undang‑Undang  Nomor 25 Tahun 2007 tentang  Penanaman  Modal. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research).Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.  Dimana jenis  penelitian  ini  berguna untuk  mendapatkan teori‑teori,  pendapat‑pendapat  atau  penemuan‑ penemuan  yang  berhubungan  dengan  permasalahan  penelitian  ini. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa perjanjian TRIMs hanya terkait dengan perdagangan di bidang barang atau yang terkait dengan perdagangan internasional.Indonesia sebagai negara anggota atau negara salah satu pendiri WTO berkewajiban meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagai bentuk kesiapan dan bentuk kepastian hukum Indonesia mendatangkan penanam modal asing.Salah satu kesepakatan yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yaitu Trade Related Investment Measures (TRIMs). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah sesuai dengan TRIMs, namun masih memiliki pengaturan yang diskriminasi terhadap penanam modal asing. Namun pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan Agreement on TRIMs. Kata Kunci     : Penanaman  Modal  Asing,  TRIMs,  Penanam  Modal.

Copyrights © 2017