TRANSPARENCY
No 1 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS TERBUKA BERDASARKAN PRINSIP FAIRNESS GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Refi Chairunnisa (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS TERBUKA   BERDASARKAN PRINSIP FAIRNESS GOOD CORPORATE GOVERNANCE Refi Rafika Chairunnisa* Bismar Nasution ** Mahmul Siregar***   Prinsip “one share one vote” didalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham di Perseroan Terbatas tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan Pemegang Saham Minoritas. Selain itu adanya benturan kepentingan antara para pemegang saham dan Direksi memperburuk kedudukan Pemegang Saham Minoritas yang cenderung lemah untuk mendapatkan hak dan kepentingannya. Kepentingan Pemegang Saham Minoritas harus dilindungi, karena Pemegang Saham Minoritas adalah bagian dari pemilik suatu Perseroan dikarenakan saham yang dimilikinya merupakan penyertaan modal. Maka dengan adanya penerapan prinsip Good Corporate Governance khususnya pada prinsip fairness penekanan terhadap perlindungan Pemegang Saham Minoritas atas segala keputusan yang diambil oleh perseroan dapat diwujudkan dengan adanya kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan besarnya penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya konsep Good Corporate Governance di Perusahaan Terbatas Terbuka (PT) tercipta adanya internal balance antara organ-organ perusahaaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris dalam hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga organ perusahaan tersebut. Selain itu juga terciptanya external balance yaitu pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders. Bentuk perlindungan atas hak dan kewajiban yang dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Minoritas diantaranya : Hak Perseorangan (Personal Right), Hak Penilaian (Appraisal Right), Hak Utama (Pre-Emptive Right), Hak Derivatif (Derivative Right), Hak Pemeriksaan (Enquete Recht). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Prinsip FairnessGood Corporate Governance  

Copyrights © 2018