ABSTRAK Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menyelesaikan Permasalahan Solvabilitas Bank Di Luar Bank Sistemik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Chessa Stefany* Bismar Nasution ** Tri Murti Lubis*** Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ambruknya suatu bank akan mempunyai rantai atau domino effect, yang dapat menganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia pada tahun 2004 tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi nasabah tetapi juga untuk meningkatkan kesehatan bank. Salah satu indikator bank dikatakan tidak sehat apabila mengalami permasalahan solvabilitas bank yang menimbulkan dampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik. Pada tahun 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang salah satu fokusnya adalah mengenai kewenangan LPS dalam menyelesaikan permasalahan solvabilitas bank di luar bank sistemik, yang mengakibatkan bertambahnya kewenangan LPS selain yang telah diberikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan bertambah dengan disahkannya UU PPKSK, yang sebelumnya hanya berwenang dalam menangani atau menyelesaikan bank gagal, kini memiliki kewenangan dalam penyelesaikan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas, termasuk permasalahan solvabilitas bank di luar bank sistemik sehingga dapat membantu mencegah terjadinya krisis sistem keuangan di Indonesia. Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Solvabilitas Bank, Bank Di Luar Bank Sistemik, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Copyrights © 2019