TRANSPARENCY
Vol 1, No 1 (2017)

AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN DIVESTASI OLEH PENANAM MODAL ASING DALAM BIDANG PERTAMBANGAN (STUDI PT. FREEPORT INDONESIA)

Elisabeth Silalahi (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN DIVESTASI OLEH PENANAM MODAL ASING DALAM BIDANG PERTAMBANGAN (STUDI PT. FREEPORT INDONESIA) Elisabeth Aurora Silalahi* Bismar Nasution** Mahmul Siregar***   Tujuan dilakukannya pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.Salah satu yang memiliki peranan penting dalam membantu pembangunan nasional adalah penanam modal asing dalam bidang pertambangan, terkhususnya pertambangan mineral dan batubara. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penanam modal asing dalam bidang pertambangan harus melakukan divestasi saham secara bertahap terhadap peserta Indonesia dan mengubah sistem kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang dibahas.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka (literature research) dan juga melalui bantuan media elektronik. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara dan divestasi saham telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penanam modal asing dalam bidang pertambangan memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham. Apabila kewajiban divestasi saham tidak dipenuhi, maka akan timbul akibat hukum dari pelanggaran kewajiban tersebut yang akan diberikan kepada penanam modal asing dalam bidang pertambangan.   Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Divestasi Saham, Izin Usaha Pertambangan.        

Copyrights © 2017