Arbitrase sebagai salah satu penyelesaiansengketa bisnis merupakan mekanisme penyelesaian sengeta yang sangat populer dikalangan dunia bisnis karena arbitrase mempuyai banyak kelebihan dibandingkan peradilan umum. Putusan yang dihasilkan oleh arbiter atau majelis arbiter bersifat Final dan Binding yang artinya tidak dapat diajukanya upaya banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa kontrak bisnis melalui arbitrase dalam hukum di indonesia, implikasi pencantuman klausula arbitrase dalam kontrak bisnis terhadap kewenangan pengadilan, penerapan hukum oleh majelis hakim terkait klausula arbitrase dalam kontrak bisnis dalam hal permohonan pailit pada putusan MA RI Nomor:64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, Data Sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library reseach) dan dianalisis dengan metode analisis data kuantitatif.Hasil penelitian ini adalah pelaku bisnis lebih tertarik menggunakan arbitrase dibanding peradilan umum karena proses melalui arbitrase lebih cepat, bahwa berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 pasal 303 tentang Kepailitan PKPU adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tidak mengesampingkan kewenangan pengadilan niaga, penerapan hukum oleh majelis hakim yang terkait penerapan klasula arbitrase dalam kontrak bisnis dalam hal permohonan pailit pada putusan MA RI Nomor: 64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST walaupun dalam pasal 303 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adanya klausula arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit akan tetapi para pihak yang bersepakat dalam suatu klausula arbitase tetap memberikan penghargaan kepada kesepakatan tersebut.
Copyrights © 2018