Penanaman modal asing (PMA)diberikan legitimasi untuk ikut mengusahakan kegiatan pertambangan batubara di Indonesiadengan mekanisme seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).Walaupun PMA dapat ikut mengusahakan kegiatan pertambangan, namun negara berwenang untuk menguasai kekayaan alam tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Melalui UU Minerba terdapat ketentuan bahwa ketentuan yang tercantum dalam PKP2B disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak UU Minerba diundangkan.Ketentuan penyesuaian pasal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan amademen PKP2B.Salah satu hal pokok dalam amandemen adalah mengenai kewajiban divestasi saham asing. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder dan teknik pengumpulan data yaitu denganpenelitian perpustakaan berdasarkan datasekunder dan bahan hukum terkaityang sesuai dengan judul skripsi ini. Divestasi saham asing merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), KK dan PKP2B yang berstatus PMA. Pemegang PKP2B yang melakukan amandemen PKP2B yang salah satu pokok amandemen yaitu kewajiban divestasi saham, maka pelaksanaan divestasi saham wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pelaksanaan divestasi saham bagi pemegang PKP2B seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018. Divestasi saham dilakukan dengan menawarkan saham kepada peserta Indonesia serta dapat melalui bursa saham. Pembayaran saham divestasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 12 (duabelas) bulan setelah tanggal pernyataan minat dari peserta Indonesia dan dituangkan dalam akta jual belisaham serta mengenai penetapan harga saham divestasi dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair marketvalue). Kata Kunci :Divestasi Saham, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Penanaman Modal Asing.
Copyrights © 2018