TRANSPARENCY
Vol 2, No 1 (2018)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI (STUDI KASUS WANPRESTASI PENINGKATAN JALAN PELABUHAN PERANGGAS – KAYU ARA DI KABUPATEN MERANTI, PROVI

Raymond Lumban Gaol (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Di Era Globalisasi saat ini pembangunan di bidang infrastruktur merupakan salah satu program pemerintah yang memegang peranan penting dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam merencanakan suatu proyek pembangunan pihak Pemerintah diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai Pengguna Anggaran untuk melakukan kesepakatan dengan kontraktor sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan yang kemudian dituangkan dalam satu kesatuan dokumen yang disebut dengan Kontrak Kerja Konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi tersebut menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun Pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, sering dijumpai wanprestasi dari kontraktor berupa terlambatnya pelaksanaan atau tidak dilakukannya pekerjaan tersebut. Namun tidak jarang pula pemerintah wanprestasi dalam melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai prestasinya. Dalam penelitian skripsi ini akan diuraikan mengenai pengaturan serta aspek-aspek terkait Kontrak Kerja Konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bilamana diketahui Kontrak Kerja Konstruksi itu dapat berakhir dan seperti apa tanggung jawab para pihak serta bentuk pertanggungjawabannya dalam hal terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi yang dihubungkan dengan contoh kasus wanprestasi yang dilakukan pemerintah terhadap PT. Putra Kreasi Multi Buana. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Sumber data penulisan skripsi adalah data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan PT. Putra Kreasi Multi Buana Cabang Pekanbaru sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur serta dokumen kontrak itu sendiri yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi saat ini diatur didalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kontrak Kerja Konstruksi beserta perubahan-perubahannya. Kontrak Kerja Konstruksi berakhir oleh karena pekerjaan telah selesai, pembatalan kontrak, kematian kontraktor, kepailitan, pemutusan kontrak dan persetujuan kedua belah pihak. Pertanggungjawaban dalam hal terjadinya wanprestasi kontrak kerja kontruksi dilakukan dengan cara pemberian kompensasi, penggantian biaya, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang pekerjaan yang tidak sesuai prestasi dan pemberian ganti kerugian. Terkait dengan Kasus wanprestasi Pemerintah Kabupaten Meranti terhadap PT Putra Kreasi Multi Buana oleh karena tidak adanya upaya Pemerintah Kabupaten Meranti membayar ganti kerugian dalam beberapa upaya penyelesaian, maka saat ini penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Bengkalis.   Kata Kunci : Kontrak Kerja Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, dan Pertanggungjawaban. *           Mahasiswa **         Dosen Pembimbing I ***        Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2018