TRANSPARENCY
Vol 2, No 1 (2019)

IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DALAM PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL DI INDONESIA

Elvi Rahmy (Unknown)
Bisamr Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Dewasa ini perkembangan ekonomi berjalan dengan cepat, hal ini berbanding lurus dengan makin banyak dan beragamnya aktivitas bisnis komersial yang terjadi di Indonesia. Bentuk kerjasama bisnis ini bisa berbentuk bisnis nasional maupun bisnis internasional. Dalam transaksi perdagangan internasional tidak lepas dari suatu perjanjian/kontrak yang berguna untuk menjadi jembatan pengaturan dari suatu aktivitas komersial. Menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup internasional bukanlah persoalan yang sederhana karena menyangkut perbedaan sistem hukum nasional, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Pada umumnya masing-masing negara yang terkait dalam transaksi perdagangan internasional menginginkan agar kontrak yang mereka buat tunduk pada hukum di negara mereka, dimana setiap negara memiliki peraturan mengenai kontrak yang berbeda-beda. Maka daripada itu diperlukan kerjasama regional atau internasional untuk mengharmonisasikan dan mengunifikasi hukum akibat dari adanya perbedaan sistem hukum pada setiap negara yang warga negaranya melakukan perdagangan internasional.Pada mulanya upaya harmonisasi ini dilakukan oleh The International Institutes for the Unification of Privat Law (UNIDROIT). Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat diterapkan ke dalam aturan hukum nasional, atau dipakai oleh para pembuat kontrak untuk mengatur transaksi komersial internasional sebagai pilihan hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep dasar pembentukan kontrak komersial di Indonesia, bagaimana ruang lingkup keberlakuan UNIDROIT, dan bagaimana prinsip-prinsip UNIDROIT dan perbandingan dengan hukum perjanjian di Indonesia. Jenis Penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, lebih spesifiknya penelitian ini mengambil metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi azas-azas hukum dan inventarisasi hukum positif karena penelitian ini meninjau sudut pandang prinsip-prinsip UNIDROIT dari segi sumber-sumber hukumnya. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan dianalisa secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa konsep dasar pembentukan kontrak komersial di Indonesia ialah dengan tetap mengacu pada KUHPerdata yang mana merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum kontrak yang berlaku di Indonesia. Ruang lingkup keberlakuan UNIDROIT tercantum pada tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yakni tujuan dibuatnya prinsip-prinsip UNIDROIT adalah untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional.Prinsip-prinsip UNIDROIT memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin untuk menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku di suatu negara.Oleh karena itu, prinsip-prinsip UNIDROIT digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontrak yang tidak jelas. Apabila tidak ditemukan aturannya dalam hukum yang berlaku (governing law) maka prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai solusi, sehingga menjadi instrument hukum tambahan, karena prinsip-prinsipnya diambil dari kebiasaan dan praktik yang seragam secara internasional, yang mana pada tujuan akhirnya ialah untuk menciptakan suatu harmonisasi hukum. Kemudian perbandingan UNIDROIT dengan hukum nasional secara umum prinsip-prinsip kontrak UNIDROIT pada dasarnnya memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di Indonesia baik dalam tujuan pembentukannya maupun dalam prinsip pengaturannya. Namun tetap ada perbedaan secara nyata yang tidak dapat dihilangkan yakni dari aspek teritorial. Kata kunci : Kontrak, Kontrak Komersial, Prinsip-Prinsip UNIDROIT

Copyrights © 2019