Sengketa akan muncul bila terjadi pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan itu, pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan terdiri dari pernyataan menyesatkan (misleading statement) yang disebabkan adanya misrepresentation. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah prinsip keterbukaan dalam hukum pasar modal Indonesia. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal. Penerapan prinsip keterbukaan sebagai upaya melindungi informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada prusahaan go-public pada transaksi pasar modal. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Prinsip keterbukaan di pasar modal diatur pada UU Pasar Modal mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya, yaiti keterbukaan informasi di pasar modal terbagi atas beberapa item penting dan didasarkan terhadap aspek keterbukaan informasi. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal, yaitu melakukan penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendii atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah dengan adanya kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk membuat Prospektus sebelum melakukan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Pembuatan prospektus harus mencantumkan klausul yang melepaskan OJK dari tanggungjawab hukum apabila terdapat informasi yang tidak benar di dalam prospektus. Kata Kunci : Penerapan Prinsip, Keterbukaan, Melindungi, Investior Informasi Menyesatkan[1] *) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
Copyrights © 2019