TRANSPARENCY
Vol 1, No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK TRIPLE PLAY INDIHOME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA BINJAI)

Lolita Rinelsia (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Dalam hal perjanjian elektronik triple play Indihome yang dilakukan oleh PT.Telkom Indonesia dengan konsumen seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai.Sehingga banyak sekali konsumen yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril.Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam menjaga hak-hak konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan akibat adanya perjanjian baku harus mendapatkan tanggungjawab dari pelaku usaha dan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode peneletian hukum normatif-empiris. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa studi lapangan dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sukunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan dan studi pustaka di analasis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT.Telkom Indonesia di Kota Binjai masih melanggar hak-hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, hak atas informasi, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak untuk mendapat pembinaan, hak untuk dilayani dan hak mendapat kompensasi yang diatur dalam Pasal 4 UUPK dan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK yakni larangan untuk mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku oleh pelaku usaha. Informasi dalam isi kontrak berlangganan layanan Indihome belum sesuai dengan kenyataannya. Kemudian, perlindungan hukum yang harus diterima oleh konsumen PT.Telkom Indonesia yaitu yang bersifat preventif dengan cara mengatur hak-hak konsumen dalam UUPK dan yang bersifat represif yakni dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri (PN).   Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Hak Konsumen,

Copyrights © 2019