Pembangunan ekonomi membutuhkan modal atau investasi yang jumlahnya cukup besar sehingga pemerintah membutuhkan adanya investasi atau penanaman modal yang dilakukan oleh para investor baik asing maupun domestik. Guna menarik minat investor untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyusun regulasi terkait penanaman modal serta mengaturĀ  kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang dapat diberikan kepada para penanam modal atau investor yang ingin menanamkan modalnya di seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu daerah yang telah menyusun regulasi terkait pemberian kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal kepada investor adalah Provinsi Daerah Sumatera Utara yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dalam Perda tersebut terdapat salah satu kemudahan yang menarik untuk dicermati adalah keringanan pajak bagi investor, hal iniĀ  dikarenakan dalam Perda No. 14 Tahun 2014 tidak ada pengaturan mengenai mekanisme pemberian keringanan pajak tersebut serta tata cara pelaksanaannya secara tertulis. Dengan demikian diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui tata cara pemberian keringanan pajak kepada para investor di daerah Provinsi Sumatera Utara. Dalam penelitian ini digunakan dua metode yakni metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisa sinkronisasi antara Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 8 tahun 2014 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta metode penelitian yuridis empiris melalui wawancara terhadap aparautr terkait untuk mengetahui pelaksanaan pemberian
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019