Untuk dapat mengusahakan agar setiap Tenaga Kerja Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan dan keamanan di tempat di mana mereka bekerja, maka perlu adanya perjanjian kerja secara tertulis untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.Dengan adanya perjanjian kerja diharapkan TKI dapat bekerja dengan baik, dan sebaliknya mendapatkan hak-haknya sebagaimana telah diperjanjiakan. Namun kenyataannya, perjanjian kerja belum benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada TKI. Berdasarkan pengaduan dari keluarga TKI atau masyarakat kepada BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI) sebagaimana telah dipaparkan, nampak ada pengaduan gaji yang dibayarkan kepada TKI tidak sesuai standar bahkan ada TKI yang tidak menerima gaji. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang ketenagakerjaan di Indonesia, bagaimana sistem dan bentuk perjanjian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri dan bagaimana bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian pengiriman TKI ke luar negeri Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skrispsi ini adalah metode yuridis normatif.Metode yuridis normatifyaitu dalam menjawab permasalahan digunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan dan pengambilan data yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan (library research). Analisis data yang dilakukan penulis dalam penulisan jurnal ini dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwajenis perjanjian dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Luar negeri adalah jenis perjanjian internasional dan perjanjian bilateral yang bersifat hukum perdata Internasional. Perlindungan TKI menurut UU No. 39 Tahun 2004 adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerjaKewajiban bagi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik perwakilan konsuler maupun perwakilan diplomatik untuk melindungi warga negara Indonesia karena Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jendral Republik lndonesia (KONJEN-RI). Perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja indonesia dibagi atas upaya perlindungan preventif dan represif. Perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Copyrights © 2019