Peningkatan struktur jalan merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi yang baik kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan atau kegiatan peningkatan struktur jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalannya, tanpa peningkatan kapasitas.Oleh karena itu pemerintah perlu mengadakan kegiatan peningkatan struktur jalan ini bersama dengan penyedia jasa. Sebelum kegiatan ini diperlukan juga pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat menemukan penyedia jasa yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan. Permasalahan penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan hukum tentang kontrak pengadaan kontrak konstruksi, bagaimana tanggung jawab hukum dalam pekerjaan konstruksi antara pihak penyedia dan pihak pemerintah, bagaimana analisis yuridis perjanjian kerja kontrak konstruksi harga satuan dalam peningkatan struktur jalan di kabupaten Toba Samosir. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara penelusuran kepustakaan (library research) untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier, kemudian data dianalisis dengan metode kualitatif dan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data dalam praktek dengan pengumpulan bahan-bahan yang ada pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum UPT Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Tarutung. Pihak pemerintah dan pihak penyedia jasa memiliki tugas dan tanggung jawab masing- masing sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati namun terkadang dapat terjadi perselisihan yang mengakibatkan wanprestasi dalam pekerjaan tersebut sehingga pihak yang satu akan memberikan sanksi terhadap pihak yang berwanprestasi dan pihak yang berwanprestasi harus menanggung resiko terhadap kesalahan dalam pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya. Dalam hal ini perlu adanya koordinasi yang baik dan mencermati tugas serta tanggung jawab antara pihak penyedia jasa dan pihak pemerintah dalam pelaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga tidak menimbulkan kelalaian atau wanprestasi terhadap pihak lainnya. Kata kunci : Peningkatan struktur jalan, Kontrak konstruksi, Wanprestasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019