Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral mentah. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dengan demikian, PT. Freeport Indonesia tidak dapat melakukan ekspor konsentrat, karena statusnya masih berbentuk Kontrak Karya Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tertier.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Kebijakan pertambangan mineral dan batubara dalam hukum nasional Indonesia, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 103 UU No. 4 tahun 2009: Pemegang IUP/IUPK OP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri jo Pasal 170 UU No. 4 tahun 2009 Pemegang KK Wajib melakukan pemurnian didalam negeri dalam jangka waktu 5 tahun. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pelaksanan kewajiban pengolahan pemurnian bagi pemegang IUP/IUPK yang berasal dari hasil penyesuaian Kuasa Pertambangan paling lambat 12 Januari 2014. PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas PP 23 tahun 2010 pelaksanan kewajiban pengolahan pemurnian bagi pemegang IUP/IUPK paling lambat 12 Januari 2017. PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 23 tahun2010 Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai tambah Mineral Melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian ¾ Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Ekspor. Pemerintah Republik Indonesia melarang perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat terhitung mulai 12 Januari 2017.Pemegang KK masih dapat ekspor konsentrat apabila mengajukan perubahan status ke pemerintah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.Ketentuan larangan ekspor ini tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas PP 23/2010. Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.Pelarangan ekspor konsentrat pada PT Freeport Indonesia berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara.
Copyrights © 2019