Sengketa adalah perbedaan pendapat antara dua belah pihak atau lebih dalam suatu perjanjian dimana salah satu pihak merasa dirugikan dan atau merasa tidak puas. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu dengan jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan hukum kontrak syariah dalam praktek perbankan syariah di Indonesia. Kedua, penyelesaian sengketa yang lahir dari kontrak syariah dalam praktek perbankan syariah di Indonesia. Ketiga, penyelesaian sengketa yang lahir dari kontrak syariah dalam praktek di Bank BRI SyariahKCP Tebing Tinggi.Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer yang terdiri dari hasil wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara studi kepustakaan dan penelitian langsung.Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak syariah di Bank BRI Syariah KCP Tebing Tinggi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku dan pengaturan oleh otoritas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan penyelesaian sengketa pada kontrak syariah di Bank BRI Syariah KCP Tebing Tinggi dilakukan dengan dua jalur, yaitu jalur litigasi melalui pengadilan agama dan jalur non-litigasi. Jalur non-litigasi ditempuh terlebih dahulu sebelum sengketa diselesaikan melalui jalur litigasi. Terdapat 3 (tiga) sengketa pada BRI Syariah KCP Tebing Tinggi yang diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan agama karena tidak tercapainya penyelesaian melalui musyawarah. Tidak ada penyelesaian yang dilakukan melalui BASYARNAS karena para pihak lebih mempercayai keputusan pengadilan.
Copyrights © 2019