Lembaga perbankan adalah lembaga yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam menggerakan roda perekonomian suatu negara, sehingga apabila terdapat suatu masalah pada perbankan suatu negara, maka perekonomian negara tersebut akan menjadi kacau. Perbankan sendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya juga sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan dari nasabah, salah satu yang membuat kepercayaan nasabah berkurang adalah teradinya fraud. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kebijakan anti fraud pada BTPN, bagaimana penerapan manajemen resiko dan strategi anti fraud pada BTPN, bagaimana pelaporan dan sanksi tindakan fraud pada BTPN. Selain itu juga adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui kebijakan anti fraud pada BTPN, mengkaji dan mengetahui penerapan manajemen resiko pada BTPN, serta mengkaji dan mengetahui pelaporan dan sanksi pada BTPN. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode gabungan yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan untuk data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, erta juga menggunakan data primer dengan melakukan studi lapangan pada BTPN. Metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada BTPN, dapat disimpulkan bahwa kebijakan anti fraud pada BTPN dilakukan dengan cara meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengendalian internal bank secara keseluruhan dan berkelanjutan, serta membuat pelaporan dan evaluasi sesuai dengan kebijakan strategi anti fraud pada BTPN. Adapun penerapan manajemen resiko dan strategi anti fraud pada BTPN adalah dilakukan dengan cara menumbuhkan budaya dan kepedulian terhadap anti fraud pada seluruh jajaran organisasi bank, membentuk unit dan fungsi yang bertugas menangani penanganan strategi anti fraud, melakukan pengendalian serta pemantauan terhadap tindakan fraud, serta menerapkan 4 (empat) pilar sistem pengendalian fraud sebagaimana yang telah dicetuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Adapun pelaporan dan sanksi terhadap tindakan fraud pada BTPN tunduk pada ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud, sementara untuk sanksi yang diberikan kepada bank apabila bank melanggar ketentuan-ketentuan tadi maka akan dikenakan sanksi administrative dan sanksi kewajiban membayar. Kata Kunci : Perlindungan Bank, Fraud, Manajemen Resiko
Copyrights © 2016