Dewasa ini, perkembangan asuransi bukan saja proteksi jiwa, tetapi sekaligus investasi pada perusahaan asuransi. Sistem pengelolaan dana investasi pemegang polis pada setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Adapun yang menjadi judul skripsi penulis yaitu “Pertanggungjawaban hukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia terhadap pemegang polis kaitannya dengan dana investasi” dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah tata cara pengelolaan dana investasi milik tertanggung oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan. Hak Tertanggung terhadap dana investasi yang dikelola oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan. Bentuk tanggung jawab hukum PT. Asuransi Allianz Life Indonesia terhadap pengelolaan dana investasi milik Tertanggung. Dalam penulisan skripsi ini akan dibahas mengenai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan ketentuan polis asuransi dalam memberikan pertanggungjawaban dan perlindungan hukum kepada pemegang polis berkaitan dengan dana investasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode Penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yaitu melalui penelitian pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan, inventarisasi peraturan perundang – undangan, buku yang berkaitan dengan asuransi jiwa dan investasi serta melihat perilaku dalam kehidupan masyarakat. Tata cara pengelolaan dana investasi milik Tertanggung oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan adalah menempatkannya ke dalam beberapa instrumen investasi seperti Smartlink Rupiah Money Market Fund, Smartlink Rupiah Fixed Income Fund, Smartlink Rupiah Balanced Fund, Smartlink Rupiah Balanced Plus Fund, dan Smartlink Rupiah Equity Fund. Hak Tertanggung terhadap dana investasi yang dikelola oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan yaitu dapat memilih ke instrumen mana dana investasi tersebut mau diinvestasikan oleh Tertanggung, melakukan pengalihan (switching) dana investasi serta mendapat laporan dari perusahaan asuransi terkait dana investasi. Bentuk tanggung jawab hukum PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Medan terhadap pengelolaan dana investasi milik Tertanggung yaitu pelaporan dana investasi setiap bulannya dalam bentuk surat pernyataan transaksi, menerapkan sistem keterbukaan informasi dalam setiap hal terkait pengelolaan dana investasi sesuai ketentuan polis Asuransi Allianz Nomor 000036067809 dan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Asuransi, Pemegang Polis, Dana Investasi
Copyrights © 2016