Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan kepada pihak lain untuk menggunakannya dengan berbagai cara, salah satunya melalui perjanjian lisensi. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi, tidak menutup kemungkinan terjadinya perbuatan ingkar janji yang dikenal dengan wanprestasi terhadap isi dari perjanjian lisensi tersebut, yang bisa saja dilakukan oleh penerima lisensi, pemberi lisensi itu sendiri selaku pemilik dari suatu merek yang terdaftar maupun pihak ketiga yang menerima lisensi eksklusif. Dalam skripsi ini, Penulis mengangkat sengketa wanprestasi perjanjian lisensi eksklusif dengan permasalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa wanprestasi perjanjian lisensi eksklusif tersebut, bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian lisensi eksklusif tersebut dan apa yang menjadi akibat hukum dari putusan tersebut. Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan study kasus. Dimana Penulis meneliti bahan pustaka yang diperoleh dari buku-buku perpustakaan maupun mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan skripsi ini, dan memeriksa kasus yang penulis angkat menjadi permasalah dalam penulisan skripsi ini dengan mengamati putusan dari sengketa wanprestasi perjanjian lisensi eksklusif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis sepanjang penulisan skripsi yang mengangkat sengketa wanprestasi perjanjian lisensi eksklusif, dimana dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini berdasarkan bukti-bukti atau data-data yang didapati selama proses pemeriksaan perkara atau proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selain dengan data-data atau bukti-bukti, Majelis Hakim juga menggunakan Peraturan Perundangan-undangan yang berkaitan dengan sengketa tersebut sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Lahir nya putusan dari pertimbangan Majelis Hakim tentunya menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, dimana para pihak wajib untuk tunduk terhadapt putusan tersebut. Kata Kunci : Hak atas merek, Lisensi eksklusif, Wanprestasi
Copyrights © 2017