Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan bagi pekerja setelah transformasi JAMSOSTEK menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat pelaksanaan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Penelitian ini dilakukan di Kota Brandan, khususnya pada Kantor PT. Trans Dana Profitri dengan mengambil data yang relevan serta melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pihak penyelenggara BPJS dan pihak-pihak yang terkait dengan penulisan skripsi ini.Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan metode penelitian lapangan (Field Research). Metode penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah data dengan jalan membaca dan menelusuri literature-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, sedangkan metode penelitian lapangan yaitu penelitian dilakukan di lapangan dengan pengamatan langsung, dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan Kepala Admin PT. Trans Dana Profitri dan para pihak yang tergolong staf dan karyawan PT. Trans Dana Profitri, serta pihak-pihak yang terkait dengan penulisan skripsi ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah transformasi kelembagaan Jamsostek menjadi BPJS, pemerintah telah memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan BPJS diantaranya dengan menetapkan jenis pelayanan kesehatan, dan penetapan anggaran. Namun dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan masih belum efektif dan efisien. Selain itu, masih banyak faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelayan kesehatan oleh BPJS KesehatanAgar terciptanya syarat-syarat khusus kontrak, harus terjadi kesepakatan antara PT. Trans Dana Profitri Brandan dengan Karyawan mengenai BPJS Kesehatan, seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak, jadwal pelaksanaan pekerjaan, pembayaran tagihan, dan lain-lain. Tata cara pengajuan klaim asuransi yaitu jika timbul perselisihan maka diselesaikan melalui Musyawarah Mufakat, atau tertanggung dapat meminta Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang bertindak sebagai Mediator dan penyelesaian sengketa melalui non litigasi ataupun litigasi.Kata Kunci : Mekanisme, Penyelesaian Klaim, dan BPJS Kesehatan.
Copyrights © 2017