Asuransi memiliki perkembangan pesat saat ini, dan perkembangan ini dipengaruhi oleh karena kuatnya dan semakin besarnya kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh agen asuransi. Luasnya kewenangan yang dimiliki agen dalam pemasaran suatu polis asuransi dapat bersifat menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan juga merugikan calon tertanggung atau pemegang polis. Kewenangan yang luas yang dimiliki oleh agen asuransi ini menjadi suatu hal yang harus dilindungi untuk melindungi kepentingan konsumen (pembeli polis asuransi) yang dituangkan dalam undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perasuransian yang mengatur juga tentang agen asuransi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dari agen asuransi yang selanjutnya lebih jelas dapat ditemukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi yang mengatur tentang kewenangan agen asuransi dan juga landasan perlindungan nasabah asuransi.
Copyrights © 2017