Dewasa ini kebutuhan akan suatu hiburan sangat diperlukan oleh masyarakat yang pada umumnya yang tinggal diperkotaan. Tiap masyarakat memiliki cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan rohaninya. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan adalah berkemah. Melakukan aktifitas berkemah memerlukan peralatan yang tidak setiap masyarakat dapat memilikinya karena tidak semua masyarakat mampu membeli peralatan berkemah. Untuk mengatasi masalah tersebut. Karena itu dilakukanlah perjanjian sewa menyewa peralatan berkemah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian sewa menyewa peralatan berkemahyang terjadi di antara para pihak, bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dari para pihak dalam perjanjian sewa menyewa peralatan berkemah, dan bagaimana pertanggungjawaban penyewa peralatan berkemah apabila terjadi kerusakan pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir. Penelitian ini dilakukan di Toko River Outdoor & Rescue Equipment. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data adalah data kepustakaan ( Library Research ) dan studi lapangan ( Field Research ). Data dikumpulkan dengan menggunakan wawancara. Setelah dikumpulkan data dianalisa secara kualitatif. Perjanjian sewa menyewa peralatan berkemah diawali dengan kesepakatan dengan menyetujui klausula perjanjian yang dibuat pihak yang menyewakan. Kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyediakan peralatan berkemah dalam keadaan baik, tidak menyewakan kemabali pada orang lain dalam masa sewa yang berjalan, menanyakan kepada penyewa apakah melanjutkan sewanya atau tidak, sedangkan kewajiban penyewa membayar uang sewa, menjaga peralatan berkemah yang di sewa. Bila dalamĀ masa sewa terjadi kerusakan peralatan berkemah akibat kelalaian penyewa, maka penyewa wajib untuk bertanggungjawab atas peralatan yang rusak. Jika kerusakan disebabkan faktor alam maka penyewa dilepaskan dari tanggungjawabnya untuk mengganti kerugian kerusakan akibat faktor dari alam tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Perjanjian dan Sewa Menyewa
Copyrights © 2017