Pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan kepentingan di antara para pihak. Seperti halnya pada kontrak bisnis yang justru berawal dari perbedaan kepentingan tersebut dan kemudian dicoba dipertemukan melalui kontrak. Melalui kontrak perbedaan tersebut diakomodasi dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat para pihak. Dari skripsi ini terdapat berbagai permasalahan yang muncul yaitu bagaimana syarat-syarat khusus kontrak dalam perjanjian kerjasama antara PT Trans Kreasindo Production dengan Pemprov Sumut, bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut dan bagaimana upaya-upaya yang ditempuh PT Trans Kreasindo Production untuk terhindar dari wanprestasi. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam skripsi ini penulis melakukan studi lapangan ke PT Trans Kreasindo Productions Medan. Syarat-syarat khusus kontrak dibuat setelah terjadi kesepakatan antara PT Trans Kreasindo Production dengan Pemprov Sumut, seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak, jadwal pelaksanaan pekerjaan, pembayaran tagihan, dan lain-lain yang akan dituangkan pada Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK). Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut, PT Trans Kreasindo Production dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Upaya-upaya yang dilakukan agar terhindar dari wanprestasi, para pihak dituntut untuk bertanggung jawab atas segala hak dan kewajibannya masing-masing pihak. yang telah tertuang di kontrak, seperti harus melaksanakan perjanjian tersebut tepat waktu tanpa ada penundaan atau pengunduran, menyusun serangkaian kegiatan dari awal sampai akhir dengan baik dan teliti agar kegiatan itu dapat berjalan dengan lancar, mengoperasikan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dengan baik dan terperinci, dan lainnya.
Copyrights © 2017