Tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Seperti dalam pelaksanaan pengobatan TB (Tuberkulosis) terhadap pasien, seorang dokter atau tenaga medis lainnya harus melakukan segala upaya semaksimal mungkin untuk menangani pasiennya. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum perjanjian terapeutik antara pihak Klinik Jemadi Medan dengan Pasien, bagaimana penerapan informed consent dalam perjanjian terapeutik antara pasien dengan pihak Klinik Jemadi Medan, dan bagaimana fungsi informed consent dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara pasien dengan Klinik Jemadi Medan, serta apa saja kendala yang dihadapi dan bagaimana penyelesaian yang diberikan didalam proses informed consent pelaksanaan perjanjian di Klinik Jemadi Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif karena bertujuan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, serta melalui studi kepustakaan (library research), yaitu pengumpulkan bahan-bahan teori dari kepustakaan seperti bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan teknik mewawancarai dokter yang menangani spesialis paru – paru penyakit TB (Tuberkulosis) di Klinik Jemadi. Informed consent yang artinya adalah sebuah persetujuan yang diberikan oleh pasien ataupun keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medik apa yang akan dilakukan terhadap pasien agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa medik, dan jika informed consent dibuat secara tertulis tidak dengan sendirinya berarti dokter terbebas dari kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap tindakan dan/atau akibat tindakan medis yang akan dilakukan. Kata Kunci : Informed Consent, Terapeutik, Hukum Perjanjian
Copyrights © 2017