Seiring perkembangan zaman, industri penerbangan saat ini dilihat berkembang dengan sangat pesat di Indonesia, khususnya untuk penerbangan kormesial yang menjadi semakin marak. Semakin banyaknya perusahaan maskapai penerbangan tersebut memicu persaingan yang ketat diantara perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperoleh pengguna jasa transportasi udara atau konsumen, salah satunya dengan cara memberikan penawaran harga tiket yang murah untuk menarik penumpang (konsumen) sebanyak-banyaknya. Namun disisi lain, penerbangan dengan tarif yang murah ini sering sekali mengabaikan kualitas pelayanan, dimana hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpuasan atau kekecewaan penumpang Kedudukan antara pengangkut dengan penumpang sebagai konsumen juga kerap kali tidak seimbang. Dalam mendapatkan hak penggantian kerugian mereka, prosesnya cenderung lama dan berbelit-belit. Misalnya, sering sekali terjadi keterlambatan penerbangan (Flight Delayed), bahkan terkadang ada penumpang yang tidak terangkut dengan alasan kapasitas pesawat udara (Denied Boarding Passenger).
Copyrights © 2017