Civil Law
Vol 1, No 3 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEMILIK MODAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 704/Pdt.G/2015/PN/Mdn )

TEUKU DJAFAR SIDIK MARSYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Perjanjian antara pemilik tanah dan pemilik modal atau biasa yang disebut bangun bagi merupakan perjanjian yang lahir dari kebiasaan masyarakat dalam bekerja sama dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya. Salah satu cara yang ditempuh dengan mengadakan perjanjian bangun bagi, dimana pihak yang memiliki tanah dengan mengikatkan diri dengan pemilik modal membangun perumahan atau pertokoan. Namun dalam prakteknya dalam masyarakat masih sering terjadi sengketa seperti pada Putusan Perkara Perdata Nomor 704/Pdt.G/2015/PN/Mdn, sehingga perlu untuk diketahui kronologis, kedudukan para pihak dan kekuatan hukum bangun bagi dalam mewujudkan kepastian hukum dalam masyarakat luas. Atas hal-hal tersebut maka penulis melakukan jenis penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan empiris yaitu mengemukakan kasus yaitu Putusan Perkara Perdata Nomor 704/Pdt.G/2015/PN/ Mdn yang berhubungan dengan permasalah dalam skripsi ini. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan atas Putusan Perkara Perdata Nomor 704/Pdt.G/2015/PN/Mdn, maka dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan akta dimulai dengan adanya kehendak dari pihak-pihak yang datang menghadap notaris untuk dicatatkan/dibuatkan kesepakatan pihak-pihak agar mempunyai kekuatan dan kepastian hukum. Akte perjanjian yang dibuat dengan system bangun bagi jelas mempunyai kekuatan hukum karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris.Kasus Perkara Perdata Nomor704/Pdt.G/2015/PN.Mdn yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat dan turut tergugat tentang pengembalian uang yang diterima dan pembatalan akte perjanjian kerja sama dan bagi hasil nomor 37 tanggal 11 April 2008 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena perjanjian kerja sama dan bagi hasil yang diatur dalam KUHPerdata adalah perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi untuk menyerahkan pemakaian tanah setelah diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut sehingga pelaksanaan pembatalan akte perjanjian kerja sama dan bagi hasil adalah wewenang ketua pengadilan, maka tuntutan pembatalan ditolah dan menurut hukum penggugat adalah pihak yang dikalahkan karena tergugat dan turut tergugat berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.   Kata Kunci : Peranan notaris, akta perjanjian, bangun bagi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...