Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perilaku dari pelaku-pelaku bisnis di Indonesia, yaitu para konglomerat yang memperoleh perlakuan istimewa, ternyata tidak mau berbuat positif untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional yang sangat parah saat itu. Undang-Undang yang mengatur mengenai kejadian tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedangkan upaya penegakan hak konsumen yang dilakukan oleh pemerintah yaitu adalah dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan dan bentuk perlindungan konsumen PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI) sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 dan UU Nomor 5 tahun 1999. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan, studi lapangan. Metode analisa bahan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah dalam menjalankan bisnisnya PT Lafarge Cement Indonesia tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hal ini dibuktikan dari PT LCI selalu mengadakan training rutin terhadap seluruh distributornya dan PT LCI selalu memberikan data yang transparan terkait penjualan dan haga jual setiap KPPU meminta datanya. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Larangan Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Copyrights © 2017