Civil Law
Vol 1, No 3 (2017)

AKIBAT HUKUM TERJADINYA TUNGGAKAN PREMI ASURANSI OLEH NASABAH ( Studi Pada AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR WILAYAH MEDAN)

HARRY LAURENSIUS PRATAMA NAINGGOLAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah diketahui, bahwa dalam mangarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti, yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Permasalahan dalam penelitian hak dan kewajiban pemegang polis dalam AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan. Akibat hukum atas pemegang polis yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi pada AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan dan perlindungan yang diberikan kepada Nasabah Asuransi AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan jika terjadi tunggakan.Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research).Hak dan kewajiban pihak tertanggung yang diberikan oleh perusahaan ini, yaitu pihak tertanggung akan mendapatkan hak untuk keamanan dan kenyamanan, hak untuk informasi yang benar, hak untuk memilih, hak untuk didengar, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan perlindungan manfaat asuransi yang diambil. Pihak tertanggung juga mempunyai kewajiban harus membayar premi dan harus mengutamakan/memberi informasi yang sebenarnya. Akibat hukum atas pemegang polis yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi pada asuransi AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan apabila pembayaran premi asuransi lebih dari masa leluasa (grace periode) pembayaran premi selama 45 hari, maka polis akan dianggap lapse dan berakibat hilangnya hak klaim dari tertanggung bila risiko terjadi atas manfaat asuransi yang dibeli, akan tetapi tertanggung menerima pembayaran dari penanggung sebesar nilai tunai setelah dihitung secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam polis. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu apabila polis sudah berumur 2 tahun maka diberi tambahan masa leluasa pembayaran (grace periode) selama 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bentuk perlindungan hukum terhadap klien sebagai pemegang polis yang diwajibkan oleh pihak perushaan asuransi AJB Bumiputera Kantor Wilayah Medan ini apabila pihak nasabah mengalami tunggakan premi, harus beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benarJelas,dan jujur dalam menjalan kegiatan usahanya. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan baik.Kata Kunci : Akibat Hukum, Tunggakan Premi, Asuransi1

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...