Pakaian bekas memiliki banyak kandungan bakteri dan jamur yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kandungan bakteri dan jamur yang terdapat dalam pakaian impor bekas ini dapat menjadi penyebab munculnya berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, diare, dan penyakit saluran kelamin, oleh karena itu dilakukan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dipertegas dengan diberlakukannya Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 merupakan pedoman dasar dalam melindungi konsumen. Perdagangan pakaian impor bekas ini telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UUPK, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/atau jasa. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap konsumen yang mengkonsumsi pakaian bekas, tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha terhadap produk yang diperdagangkan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan, studi lapangan. Metode Analisa bahan menggunakan deskriptif analitis. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran. Berdasarkan Pasal 27 UUPK Produsen penjual pakaian bekas dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen. Kata Kunci : Perdagangan, Pakaian Bekas, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2018