Civil Law
Vol 1, No 1 (2018)

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KAITANNYA DENGAN PERATURAN KAPOLRI NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI FIDUSIA(PT. BANK X DI MEDAN)

DAKKA M SILITONGA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, keperluan akan dana guna menggerakkan roda perekonomian yang semakin meningkat. Ada banyak kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berusaha namun terhambat tidak memiliki dana. Disinilah pentingnya Lembaga Bank yang berperan sebagai alat untuk menunjang kelancaran ekonomi, salah satu peran Bank adalah memberikan kredit bagi debitur yang membutuhkan.Dalam memberikan kredit, Bank mensyaratkan adanya jaminan salah satu bentuk jaminan adalah Fidusia.Keunikan dari instrumen Jaminan Fidusia adalah tetap diberikannya hak kepada Pemberi Fidusia sebagai pemilik jaminan untuk menguasai secara fisik barang yang dijaminkan, walaupun secara hukum, kepemilikannya beralih kepada kreditur selaku Penerima Fidusia.Salah satu ciri lembaga Jaminan Fidusia adalah mudah dan pasti dalam eksekusinya. Apabila debitur cidera janji atau wanprestasi, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan keistimewaan kepada Bank untuk melakukan sendiri eksekusi obyek Jaminan Fidusia tanpa bantuan pengadilan. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris.Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan ke PT. Bank X di Medan dan Pengadilan Negeri Medan Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh bahwa PT. Bank X di Medan telah melakukan upaya dalam memberikan Perjanjian Kredit, Jaminan Kredit, Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan Fidusia sesuai dengan peraturan yang ada.Oleh karena itu dalam skripsi ini penulis memberikan saran agar pihak bank meminta bantuan pada aparatur kepolisian untuk membantu pelaksanaaneksekusi dengan menggunakan title eksekutorial, parate eksekusi dan penjualan dibawah terhadap obyek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sehingga terselenggaranya eksekusi yang  aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan, dan mencegah agar proses eksekusi tersebut tidak berjalan ricuh, dan tidak dengan kekerasan, sehingga para pihak terlindungi keselamatan dan keamanan serta tidak ada kerugian harta benda dan keselamatan jiwa. Kata kunci       : Jaminan, Eksekusi, Fidusia.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...