Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara efisien dan berkelanjutan agar tujuan dari BUMN tersebut dapat dicapai secara maksimal. Good Corporate Governance merupakan upaya yang dilakukan oleh BUMN dalam mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan. Dewan Komisaris sebagai salah satu organ BUMN memiliki peran penting dalam melaksanakan Good Corporate Governance, terlebih lagi setelah terjadinya white collar crime dalam beberapa BUMN yang melibatkan pimpinan perusahaan. Indonesia telah mengalami krisis dimulai dari tahun 1997. Diduga bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis di Indonesia adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap Direksi perusahaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.Tulisan ini mengkaji mengenai penerapan prinsip yang ada dalam Good Corporate Governance pada PT.Perkebunan Nusantara IV Medan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris melalui Laporan Hasil Assesment Penerapan Good Corporate Governance pada Tahun 2016 yang nantinya dianalisis dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 serta nantinya akan terlihat mengenai tanggung jawab hukum yang diterapkan oleh Dewan Komisaris pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan Kata Kunci : Tanggung Jawab, Dewan Komisaris , Good Corporate Governance (GCG)
Copyrights © 2018