Civil Law
Vol 1, No 1 (2018)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT.GOJEK INDONESIA CABANG MEDAN DENGAN DRIVER GOJEK

VIVIAN LORA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Lahirnya GO-JEK sebagai aplikasi elektronik yang menyalurkan jasa/layanan di Indonesia memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah membuka peluang bagi setiap orang untuk bergabung menjadi mitra kerja. Seiring berjalannya waktu, mitra kerja yang telah bergabung dalam perusahaan GO-JEK (transportasi online) melakukan unjuk rasa untuk memperoleh hak – hak yang diterima pekerja pada umumnya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai konsep kemitraan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai isi dari perjanjian kerjasama kemitraan GO-JEK mengenai konsep hubungan hukum antara para pihak, kesesuaian dengan hukum perdata, dan berakhirnya perjanjian kemitraan tersebut. Oleh karena hal – hal tersebut penting untuk diperhatikan maka penulis tertarik untuk mengangkat judul Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Cabang Medan Dengan Driver Gojek.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni menggambarkan peristiwa yang terjadi kemudian dilakukan pengkajian berdasarkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitan yuridis normatif dilakukan menggunakan kajian terhadap peraturan perundang – undangan seperti Undang – Undang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, dan sebagainya.Berdasarkan hasil penelitian, mitra kerja tidak memiliki hak dalam memperoleh hak pekerja pada umumnya karena berdasarkan unsur – unsur perjanjian kerjasama PT. Gojek Indonesia tidak memenuhi unsur dari perjanjian kerja melainkan hubungan kerja atas dasar kemitraan. Oleh karena itu, ketentuan perjanjian kemitraan Gojek diatur berdasarkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Meskipun perjanjian kemitraan Gojek bertentangan dengan hakikat perjanjian menurut hukum perdata dimana perjanjian dibuat secara sepihak, namun pada kenyataannya seorang driver yang terdaftar sebagai mitra Gojek telah memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum dengan cara mengklik persetujuan secara elektronik. Berakhirnya perjanjian Gojek dapat dilakukan oleh kedua belah pihak sesuai dengan isi peraturan dalam perjanjian kemitraan Gojek.Kata kunci : Perjanjian, perjanjian kemitraan, Gojek.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...