Civil Law
Vol 1, No 2 (2018)

PERAN HAKIM MEDIATOR TERHADAP EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN

BOHAL JONATHAN BRANDO SIBUEA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengatehaui bagaimana efektivitas tahap perdamaian yang diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 dengan hakim sebagai role player utama dalam persidangan. Sebuah perkara dipersidangan dapat berjalan dengan baik apabila dipimpin oleh majelis yang jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa begitu juga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang terjadi pada setiap perkara sehingga pada tahap perdamaian mengalami kegagalan. Dikarenakan pada Pengadilan Negeri Medan menunjukkan peningkatan kegagalan mediasi sehingga dipertanyakan kefektivitasan Perma Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan oleh Mahakamah Agung untuk penegasan mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan tujuan pengurangan sengketa yang ada di pengadilan. Berdasar latar belakang penelitian yang diangkat maka peneliti merumuskan beberapa rumursan masalah yaitu bagaimana penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Medan, bagaimana peran hakim mediator dalam efektivitas Perma nomor 1 tahun 2016 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan dan Apa sajakah faktor-faktor penghambat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dalam melaksanakan penelitian ini, dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum sekunder yang berhubungan denga tulisan ini. Begitu juga penulis melakukan penelitian secara langsung mengenai tulisan ini di Pengadilan Negeri Medan yang merupakan bagian dari peradilan Indonesia yakni data primer berupa wawancara dengan hakim mediator di Pengadilan Negeri Medan sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Perma Nomor 1 tahun 2016 masih belum efektif dalam mengintegrasikan mediasi pada pengadilan dikarenakan dengan melihat jumlah perkara yang berhasil melalui mediasi jauh dari yang diharapkan. Dalam penerapannya termasuk baik karena banyak tenaga ahli yang tersedia pada Pengadilan Negeri Medan namun rendahnya jumlah yang berhasil dalam mediasi dikarenakan beberpa faktor penting seperti para pihak yakin dan tidak menginginkan sebuah perdamaian sehingga dirasa kurang efektif sebab para hakim mediator tidak dapat meyakinkan pentingnya mediasi.   KATA KUNCI :EFEKTIVITAS, PERAN HAKIM MEDIATOR, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2018

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...