Civil Law
Vol 1, No 2 (2018)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DRAINASE ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KOTA PEMATANGSIANTAR DENGAN CV.KIRANA UTAMA

GALUH AJENG LARASAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan sangat besar kemungkinan terjadi konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya yang mengakibatkan pemutusan dan penghentian perjanjian selain konflik keadaan Kahar, Wanprestasi dan tidak terpenuhinya syarat-syarat sah suatu perjanjian dapat mengakibatkan pen tidak jarang terjadi pemutusan dan penghentian pada saat perjanjian sudah berlangsung. Dengan kata lain, sengketa dalam proyek konstruksi tidak terhidari atau bahkan bisa digambarkan sebagai persoalan yang endemik. Maka dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan tidak jarang melanggar dan tidak sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. Maka penulis tertarik mengangkat permasalahan ini karena seringkali dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan menimbulkan permasalahan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Judul skripsi ini adalah “Tinjauan Yuridis Penghentian dan Pemutusan Perjanjian Pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Pematangsiantar dengan CV.Kirana Utama”. Skripsi ini akan membahas mengenai peraturan yang terkait dalam pemutusan dan penghentian perjanjian, hak dan kewajiban para pihak jika terjadi pemutusan dan penghentian perjanjian serta upaya hukum yang digunakan para pihak dalam  menyelesaikan masalah yang timbul dari perjanjian. Metode penelitian menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris yang bersifat Deskriptif Analisis. Data yang digunakan merupakan data sekunder dengan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, dan jurnal dan metode penelitian lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Dinas Bina Marga Kota Pematangsiantar. Menurut Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata tentang syarat pemutusan perjanjian dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai dasar hukum suatu pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan konstruksi. Hal ini jelas disebutkan didalam Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama berjalannya perjanjian ini, tidak  ada perselisihan. Namun jika kemudian hari ditemukan sengketa atau perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh penyelesaian diluar pengadilan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kata Kunci: Penghentian dan Pemutusan, Pemborongan, Drainase

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...