Civil Law
Vol 1, No 2 (2018)

PENINJAUAN KEMBALI TENTANG BATAS USIA KAWIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014)

GITA MARIA PUSPITA BR SITINJAK (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Ketentuan batas usia minimum kawin yang telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita hal ini bertentangan dengan usia anak yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 1 angka (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan sehingga batas minimum tersebut menimbulkan permasalahan pada praktiknya di masyarakat yang mengakibatkan terjadinya perkawinan anak atau yang dikenal dengan istilah pernikahan dini. Perkawinan anak telah merenggut hak-hak anak antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan bebas dari kekerasan seksual. Berangkat dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu mengapa dilakukan peninjauan kembali terhadap batas usia kawin dan bagaimana analisa terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang batas usia kawin terhadap pelaksanaan batas usia kawin di masyarakat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan masalah-masalah yang terkait tentang pernikahan yang dilakukan dibawah umur yang terjadi di dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil Penelitian yaitu peninjauan kembali terhadap batas usia kawin dilakukan berdasarkan 2 (dua) alasan yaitu alasan yuridis dan alasan non yuridis. Alasan yuridis menyangkut tentang usia dewasa dalam berbagai peraturan perundang-undangan sedangkan alasan non yuridis menyangkut problematika yang timbul karena batas usia minimum yang masih terlalu rendah yang dikaji dari aspek kesehatan, pendidikan, psikologis, ekonomi, dan sosial. Mengenai analisa terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang batas usia kawin adalah batas minimum usia perkawinan bukanlah suatu variabel yang murni berdiri sendiri sebab permasalahan terhadap batas usia kawin lebih dominan dipengaruhi oleh variabel lainnya yaitu kondisi pola pikir masyarakat yang masih kental dipengaruhi oleh tradisi adat istiadat khususnya dalam mengawinkan anak-anak mereka dalam usia muda. Hal ini juga merupakan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan judicial review tentang permasalahan batas usia kawin. Kata kunci : Batas Usia Minimum, Peninjauan Kembali

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...