Civil Law
Vol 1, No 4 (2017)

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI PADA BANK SUMUT MEDAN)

ANISAH SAHIRAH SALSABIL (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Suatu negara yang merdeka adalah negara yang rakyatnya sejahtera. Agar  tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 “..., dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,...” maka lembaga perbankan memberikan fasilitas kredit yang bertujuan agar rakyat Indonesia dapat memperbaiki perekonomian, sehingga tercapailah kesejahteraan seperti tujuan kemerdekaan yang sesungguhnya. Tentu saja diperlukan keseimbangan pembangunan hukum agar tujuan kemerdekaan berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga setiap subjek hukum terjamin kepastian hukumnya. Setiap bank yang memberikan kredit tidak dapat menghindari terjadinya risiko  wanprestasi debitur, demikian juga dengan PT. Bank Sumut Medan. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit (Studi Pada Bank Sumut Medan). Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pemberian kredit, tindakan debitur yang dikategorikan wanprestasi, akibat wanprestasi debitur dan upaya PT. Bank Sumut Medan dalam menangani wanprestasi debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan melakukan wawancara (in depth interviewing) yang dilakukan pada PT. Bank Sumut Medan. Adapun kesimpulan skripsi ini adalah perjanjian kredit merupakan perjanjian baku, sehingga debitur harus memenuhi isi perjanjian tanpa diberikannya peluang untuk melakukan negosiasi. Sehingga walaupun dalam pemberian kredit bank telah melakukan analisis dan menerapkan prosedur yang tegas kepada calon debitur, masih terbuka kemungkinan risiko debitur melakukan wanprestasi. Untuk itu dalam penyelesaiannya PT. Bank Sumut melakukan upaya penagihan dan memberi peringatan. Apabila debitur mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kreditnya, pihak bank sebagai kreditur akan melakukan penyelamatan kredit, namun apabila debitur tidak beritikad baik maka bank akan melelang agunan dan menempuh jalur litigasi yakni mengajukan gugatan perdata karena debitur telah melakukan wanprestasi.   Kata Kunci : kredit, debitur, kreditur, wanprestasi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...