Civil Law
Vol 1, No 4 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN BARANG TIRUAN YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI DI KOTA MEDAN)

PONIAH MANURUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Adanya fenomena yang terjadi di daerah Medan khususnya di Pajak USU Kota Medan terkait banyaknya peredaran barang tiruan . Peminat barang tiruan ini disebabkan karena harga yang jauh lebih  murah dibandingkan dengan harga aslinya. Dengan jumlah konsumen yang terus bertambah maka makin bertambah penjual yang mejual barang tiruan. Tinjauan Yuridis Terhadap Perdagangan Barang Tiruan Yang Menggunakan Merek Terkenal Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis  (Studi Di Kota Medan). Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana praktik perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal di Kota Medan, apa faktor penyebab semakin meluasnya perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal di  Kota Medan dan bgaimana efektivitas UU NO. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Hal Perdagangan Barang Tiruan yang Menggunakan Merek Terkenal di Kota Medan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian yang dilakukan untuk mengkaji pelaksanaan atau implementasi UU NO. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Hal Perdagangan Barang Tiruan yang Menggunakan Merek Terkenal di Kota Medan.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yaitupraktik perdagangan barang tiruan di Kota Medan khususnya Pajus masih ada . Dari 50 pelaku usaha, 35 diantaranya mengaku menjual barang tiruan. Faktor-faktor yang menyebabkan semakin meluasnya perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal di  kota Medan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas, kesadaran hukum masyarakat  dan faktor kebudayaan. Undang-Undang MIG belum efektif. Didalam Undang-Undang MIG mengatur pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya dan mendapat perlindungan terhadap merek yang didaftarkan. Namun kenyataannya di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran terhadap merek. Maka Pemerintah hendaknya meninjau kembali UU MIG dan memperbaiki peraturan tersebut agar dapat mengakomodir permasalahan yang ada. Kata kunci: Barang Tiruan, Merek Terkenal, Perdagangan Barang

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...