Civil Law
Vol 1, No 5 (2017)

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN USAHA PRODUKTIF (Studi PT. Sarana Sumut Ventura)

LIANWALESTRIANI LIANWALESTRIANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh pemerintahan dan pengaturan pemerintahan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara dengan mengembangkan usaha-usaha menegah yang sering kali terkendala pada modal. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu lembaga alternatif untuk membantu pengembangan usaha-usaha menengah, salah satu lembaga pembiayaan di indonesia adalah perusahaan modal ventura yaitu suatu badan usaha yang memberikan bantuan berupa fasilitas yang dibutuhkan oleh perusahaan pasangan usaha berupa modal usaha dengan melakukan penyertaan modal dan bantuan manajemen ke dalam perusahaan pasangan usahanya dengan Perjanjian Pembiayaan Produktif yaitu usaha untuk menghasilkan nilai tambahan dan meningkatkan pendapatan. Masalah-masalah tersebut akan dijawab dengan metode penelitian yuridis normatif dan didukung metode penelitian yuridis empiris. Pengikatan yang dilakukan perusahaan modal ventura  dalam perjanjian pembiayaan usaha produktif adalah dengan proses penyeleksian perusahaan pasangan usaha sebagai mitra kerjanya. Permaslahan yang terjadi dalam perjanjian ini adalah wanprestasi dimana perusahaan pasangan usaha lalai dalam melakukan pembayaran modal. Ada jaminan yang menjadi perlindungan hukum perusahaan modal ventura, akan tetapi jaminan yang tercantum dalam peraturan tidaklah kuat.   Kata Kunci : Modal Ventura,Perlindungan, Usaha Produktif

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...