Perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh pemerintahan dan pengaturan pemerintahan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara dengan mengembangkan usaha-usaha menegah yang sering kali terkendala pada modal. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu lembaga alternatif untuk membantu pengembangan usaha-usaha menengah, salah satu lembaga pembiayaan di indonesia adalah perusahaan modal ventura yaitu suatu badan usaha yang memberikan bantuan berupa fasilitas yang dibutuhkan oleh perusahaan pasangan usaha berupa modal usaha dengan melakukan penyertaan modal dan bantuan manajemen ke dalam perusahaan pasangan usahanya dengan Perjanjian Pembiayaan Produktif yaitu usaha untuk menghasilkan nilai tambahan dan meningkatkan pendapatan. Masalah-masalah tersebut akan dijawab dengan metode penelitian yuridis normatif dan didukung metode penelitian yuridis empiris. Pengikatan yang dilakukan perusahaan modal ventura dalam perjanjian pembiayaan usaha produktif adalah dengan proses penyeleksian perusahaan pasangan usaha sebagai mitra kerjanya. Permaslahan yang terjadi dalam perjanjian ini adalah wanprestasi dimana perusahaan pasangan usaha lalai dalam melakukan pembayaran modal. Ada jaminan yang menjadi perlindungan hukum perusahaan modal ventura, akan tetapi jaminan yang tercantum dalam peraturan tidaklah kuat. Kata Kunci : Modal Ventura,Perlindungan, Usaha Produktif
Copyrights © 2017