Maraknya penggandaan karya cipta khususnya buku secara ilegal dilakukan oleh masyarakat luas, termasuk oleh mahasiswa, dosen, dan/atau peneliti, yang berkepentingan untuk mendapatkan akses memanfaatkan karya cipta tersebut secara komersial. Permasalahan penelitian ini yaitu, pengaturan hak cipta dalam penggandaan buku, kedudukan hukum pelaku usaha penggandaan buku dalam penjualan buku dan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas hak cipta dalam penggandaan buku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian hukum normatif dan hukum empiris (applied law research) merupakan penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif empiris berupa produk perilaku hukum. Pengaturan hak cipta dalam penggandaan buku, yaitu melalui perjanjian lisensi dalam lapangan hukum hak kekayaan intelektual. Isi suatu perjanjian penerbitan buku harus jelas mengatur tentang pengalihan hak ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta dari pengarang kepada penerbit buku yang akan mengeksploitasinya. Upaya pengalihan dengan tujuan mengeksploitasi ciptaan karya tulis harus diatur secara jelas dan transparan dalam isi perjanjian penerbitan buku yang bersangkutan. Kedudukan hukum pelaku usaha penggandaan buku, pelaku usaha dapat melakukan penggandaan dalam segala bentuknya apabila pemegang hak cipta atau hak terkait memberikan lisensi berdasarkan perjanjian tertulis sesuai Pasal 80 ayat (1) dan hanya berlaku pada jangka waktu tertentu serta tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait pada Pasal 80 ayat (2). Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas hak cipta dalam penggandaan buku, Perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum preventif ini, subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa, perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi di Indonesia belum maksimal dalam pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penggandaan, Buku
Copyrights © 2017