Civil Law
Vol 1, No 5 (2017)

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP ANAK DAN HARTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN)

RANDY SAY JOVITA RAMBE (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Perkawinan tidak hanya menyatukan seorang pria dan wanita dalam sebuah rumah/keluarga, Perkawinan selalu membawa konsekuensi hukum baik bagi isteri maupun suami yang berdampak kepada anak dan harta perkawinan setelah timbulnya masalah perkawinan. Konsekuensi ini timbul setelah perceraian itu terjadi oleh sebab itu ada akibat yang akan di tanggung oleh suami dan istri. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu, Bagaimanakah hak pemeliharaan terhadap seorang anak akibat putusnya perkawinan karena perceraian, bagaimana Pembagian harta bersama didalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bagaimana peranan pengadilan dalam menyelesaikan Persoalan Yang Timbul Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. Dalam penulisan skripsi ini. Metode penulisan yang digunakan adalah kombinasi penelitian hukum normatif dan hukum sosiologi, penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Penelitian hukum sosiologi adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dijalankan pada prakteknya. Sedangkan sifat penelitian ini adalah desktiptif analistis, maksudnya adalah penelitian yang menggungkapkan suatu peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat mengungkapkan fakta. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, bahwa pemeliharaan anak tersebut pada umumnya jatuh kepada ibunya dan pengadilan agama dalam memutuskan hak pemeliharaan itu juga jatuh kepada ibunya. Kedua, pembagian harta perkawinan diatur menurut hukumnya masing-masing, pemecahan pembagian harta perkawinan berdasarkan hukum agama maka pembagiannya setengah-setengah. Ketiga, Peranan pengadilan dalam menyelesaikan masalah yang timbul akibat adanya perceraian, menurut ketentuan Undang-Undang 1 Tahun 1974 adalah mutlak. Alasan Undang-Undang, setiap perceraian itu harus dilakukan di depan persidangan, hal ini sesuai dengan fungsi dari peradilan itu sendiri yaitu untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum yang tidak mampu diselesaikan oleh para pihak namun yang harus diperhatikan dalam masalah ini adalah pengadilan baru dapat campur tangan setelah adanya pemintaan dari para pihak. Kata Kunci : Perceraian, anak dan harta, Pengadilan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...