Civil Law
Vol 1, No 3 (2018)

REKONVENSI TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH LANGSA No. 81/Pdt.G/2005/ MSY-LGS)

ETRA ARBAS (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Rekonvensi merupakan gugat balas diatur dalam Pasal 157 RBg/132 a HiR yang bertujuan agar perkara diperiksa secara efisien baik dari segi biaya dan waktu sehingga mendapat kepastian hukum serta terhindar dari putusan yang saling bertentangan.  Putusan No. 81/Pdt.G/2005/MSY-LGS disatu sisi menolak gugatan rekonvensi dari suami tentang pembatalan perkawinan dengan alasan istrinya sudah tidak perawan, hamil anak orang lain, dan tidak sesuai dengan bunyi buku kutipan akta nikah (Pasal 72 KHI), namun mengabulkan sebagian tuntutan dari akibat pembatalan perkawinan tersebut yaitu pengembalian seluruh mahar kawin dari istri kepada suaminya, disisi lain mengabulkan gugatan perceraian dari istri dengan alasan cekcok terus menerus (Pasal 19 PP tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI) pada konvensi dengan talak bain sughra. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder yaitu literature, peraturan perundang – undangan, dan arsip dari putusan pengadilan. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan analisis non statistik. Mahkamah Syariah Langsa menolak pembatalan perkawinan pada rekonvensi berdasarkan Pasal 72 ayat 3 KHI yang pada pokoknya menyatakan  pengajuan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh suami dalam rekonvensi sudah lewat waktu 6 bulan sehingga haknya untuk mengajukan pembatalan perkawinan menjadi gugur, walaupun dalam pertimbangan hukumnya antara suami istri tersebut telah dinyatakan terbukti tidak pernah melakukan hubungan suami istri (qobla al dukhul) dan tinggal bersama hanya 1 minggu saja sehingga mahar kawin dinyatakan dikembalikan seluruhnya. Mahkamah Syariah Langsa mengabulkan gugatan perceraian pada konvensi berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI dengan alasan cekcok terus menerus dengan putusan talaq bain sughra. Seharusnya pengembalian mahar kawin yang dituntut dari akibat pembatalan perkawinan tersebut juga ditolak sebagai konsekuensi ditolaknya pembatalan perkawinan yang diajukan oleh suami sebagai Penggugat rekonvensi terhadap gugatan cerai oleh istrinya pada konvensi. Adapun putusan yang diputus dengan putusan talak bain sughra akibat qobla al dukhul, seharusnya mahar kawinnya dikembalikan setengahnya saja bukan seluruhnya (Pasal 149 c KHI).   Kata Kunci : Gugatan, Rekonvensi, Perceraian

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...