Skripsi pembatalan pengangkatan anak ini lahir karena adanya putusan Pengadilan Bukittinggi Nomor: 9/Pdt.G/2015/PN.BKT terkait pembatalan pengangkatan anak. Adapun permasalahan yang diangkat adalah Apa yang menjadi alasan pembatalan pengangkatan anak berdasarkan putusan hakim Nomor:9/PDT.G/2015/PN.BKT? Bagaimana akibat hukum dari pembatalan pengangkatan anak setelah adanya putusan hakim Nomor: 9/PDT.G/2015/PN.BKT? Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Nomor: 9/PDT.G/2015/PN.BKT?. Jenis penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan-peraturan yang terkait dengan peristiwa hukum pembatalan pengangkatan anak yang menjadi objek penelitian. Orang tua angkat yang melakukan pembatalan pengangkatan anak melalui Pengadilan Negeri harus memiliki alasan yang jelas. Terwujudnya pembatalan pengangkatan anak mengakibatkan hubungan perdata antara orang tua angkat dan anak angkat yang terjalin dari awal pengangkatan anak dapat hapus setelah adanya putusan pembatalan pengangkatan anak tersebut. Namun peraturan perundang-undangan pengangkatan anak tidak ada diatur secara jelas mengenai pembatalan pengangkatan anak dan belum ada peraturan khusus mengenai pembatalan pengangkatan anak, sehingga di Indonesia telah terjadi kekosongan hukum terhadap pembatalan pengangkatan anak. Kata Kunci : Anak Angkat, Pengangkatan Anak, Pembatalan Anak Angkat
Copyrights © 2018