Civil Law
Vol 1, No 3 (2018)

PELAKSANAAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PERADILAN PERDATA (Studi : Pengadilan Negeri Medan)

SARMELI PUTRA MANALU (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dalam peradilan perdata, Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yakni kekuasaan kehakiman. Salah satu asas yang penting dalam suatu proses peradilan perdata terinterpretasi dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum, pelaksanaan, serta halangan dalam pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan termasuk bagimana mengatasi halangan tersebut. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian hukum empiris yang dilakukan adalah dengan melakukan riset ke PN Medan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan berupa wawancara dan menganalisa putusan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri Medan.  Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh penulis bahwa Pengadilan Negeri Medan telah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejak perkara dimasukkan Pengadilan Negeri Medan sudah langsung melakukan beberapa uapaya menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan melakukan pemeriksaan berupa pemanggilan para pihak, upaya mediasi, pemeriksaan perkara hingga putusan termasuk eksekusi. Dalam pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Pengadilan Negeri Medan mendapat halangan yang datangnya dari eksternal pengadilan (misalnya para pihak menunda-nunda persidangan) bukan halangan dari internal pengadilan. Pengadilan Negeri Medan telah melakukan beberapa solusi untuk mengatasi halangan penerapan asas ini. Solusi yang dilakukan sebagian sudah diatur dalam peraturan yang berlaku dan sebagian lagi dilakukan tanpa adanya pengaturan langsung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi tidak bertentangan dengan hukum. Kata Kunci : Sederhana, Cepat, Biaya Ringan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...