Civil Law
Vol 1, No 3 (2018)

ANALISIS HUKUM PERDATA TERHADAP SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) NO. 10/KTR-DAK/APBD/SDA/ PUPR/2017 TENTANG REHABILITASI/PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR

VERAWATY NAPITUPULU (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melakukan pembangunan dalam berbagai bidang. Salah satu bentuk realisasi dari pembangunan tersebut adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir. Dalam pembangunan tersebut, yang bertindak sebagai pemberi pekerjaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toba Samosir, sedangkan yang bertindak sebagai pemborong adalah CV. Priera Jaya. Hubungan kerjasama kedua belah pihak dituangkan dalam Surat Perjanjian (kontrak) No. 10/KTR-DAK/APBD/SDA/PUPR/2017. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah apakah proses terjadinya perjanjian (kontrak) dan pelaksanaan perjanjian pemborongan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,  apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak, dan bagaimana upaya penyelesaian para pihak apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif yang didukung penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta didukung data primer berupa hasil wawancara dengan Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kabupaten Toba Samosir dan CV. Priera Jaya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses terjadinya surat perjanjian (kontrak) dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemilihan penyedia jasa dilakukan dengan metode pelelangan umum pascakualifikasi dan evaluasi dengan sistem gugur. Hak dan kewajiban para pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian telah dilaksanakan dengan baik tanpa merugikan masyarakat. Upaya penyelesaian para pihak apabila terjadi perselisihan adalah menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah. Namun apabila perselisihan mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai, maka para pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut sebagai pemutus sengketa yaitu Pengadilan Negeri Balige di Balige.   Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Pemborongan Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...