Civil Law
Vol 1, No 4 (2018)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH DIREKTUR UTAMA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 14/PDT.G/2015/PN-LSM)

AJENG HANIFA ZAHRA CAESAR APRILIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Perseroan Terbatas mempunyai beberapa organ yaitu: Rapat UmumPemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi adalah organ yang mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan serta memiliki kekuasaan yang besar dalam perseroan. Perseroan terbatas tidak dapat berfungsi menjalankan hak dan kewajibannya tanpa bantuan Direksi. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung, tanggungjawab yuridis Direksi PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung atas perbuatan melawan hukum, dan hasil pertimbangan hukum hakim serta hasil putusan yang diperoleh dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No 14/Pdt.G/2015/PN-Lsm.Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian menggunakan penelitian kepustakaan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Pertanggungjawaban Direksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sehingga merugikan perseroan bahwa anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Maka, direksi sebagai organ perseroan yang memiliki tanggungjawab yang besar pada perseroan harus memiliki itikad baik dan patuh serta tunduk pada UUPT dan AD/ART Perseroan. Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No14/Pdt.G/2015/PN-Lsm yaitu menggunakan Pasal 1365 dan Pasal 1366KUH Perdata tentang ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum. Tergugatdinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dihukum untuk membayar ganti rugisebesar Rp 1.225.635.309,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) karena Tergugat telahmenimbulkan kerugian kepada pihak Penggugat.Kata Kunci: Direksi, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggungjawab

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...