Civil Law
Vol 1, No 5 (2018)

PENYELESAIAN HUKUM MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN OLEH KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT (Studi Pada PT. Bank Mega Cabang Medan)

AKBAR FARIZ TANDJUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Eksistensi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) pada kenyataanya dirasa belum efektif untuk menangani permasalahan sengketa bisnis yang ada di masyarakat, hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya permasalahan sengketa bisnis yang tidak mampu ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan dalam penelitian yaitu persyaratan penyelesaian sengketa perbankan melalui lembaga alternatif oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kartu kredit pada PT. Bank Mega Cabang Medan. Proses penyelesaian sengketa perbankan melalui lembaga alternatif oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kartu kredit pada PT. Bank Mega Cabang Medan, kendala dan solusi penyelesaian sengketa perbankan melalui lembaga alternatif oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kartu kredit pada PT. Bank Mega Cabang Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan dilakukan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research), alat pengumpul data dilakukan dengan wawancara, teknik analisis data menggunakan kualitatif. Persyaratan penyelesaian sengketa perbankan melalui lembaga alternatif oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kartu kredit pada Bank Mega, terlebih dahulu diselesaikan oleh OJK, apabila tidak tercapai kesepakatan antara debitur dengan OJK, maka debitur dan OJK dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Proses penyelesaian sengketa perbankan melalui lembaga alternatif oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kartu kredit pada Bank Mega, terima pengaduan dan dengar detail isi pengaduan informasikan kepada debitur bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti dan debitur akan diinformasikan penyelesaiannya. Minta dokumen pendukungnya untuk keperluan investigasi, lakukan input di sistem penanganan pengaduan konsumen, lakukan cetak lembar hasil input dari CCBM, dari yang bank input akan di print dan diberikan kepada nasabah. Kendala dan penyelesaian sengketa perbankan melalui lembaga alternatif oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kartu kredit pada Bank Mega, yaitu internal terdiri atas minimimnya sumber daya manusia baik kualitas maupun kwantitas  Bank Mega yang memahami penyelesaian sengketa alternatif, lemahnya kelembagaan, minimimnya anggaran dan eksternal terdiri atas luasnya ruang lingkup yang dibahas, budaya masyarakat, kesadaran hukum konsumen, rendahnya tidak adanya itikad baik dari debitur untuk menyelesaiakan masalah dan Ketidaktepatan waktu hingga proses penyelesaian sengketa menjadi tidak efisien, sehingga beban yang ditanggung menjadi lebih besar. Solusi yang dilakukan Bank Mega internal yaitu menambah  anggaran dan   eksternal, peran pemerintah. Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Kartu Kredit

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...