Civil Law
Vol 1, No 5 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ANNISA WAHYUNI PURBA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.Transaksi jual beli online bagi para pihak yang saat ini disekitar kita yaitu perjanjian transaksi yang memudahkan konsumen karena dapat diakses keseluruh dunia pada waktu yang tidak terbatas atau dengan kata lain online 24 jam setiap hari dalam 7 hari seminggu dan disatu sisi memberikan keuntungan bagi pihak usaha. Saat ini, hukum Indonesia telah mengatur transaksi jual beli online dalam sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Pelaksanaan transaksi jual beli online dapat dilihat dari perbedaannya dengan transaksi jual beli beli secara konvensional yaitu media yang digunakan pada transaksi jual beli elektronik adalah media elektronik atau internet. Bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi jual beli online dijelaskan sebagai permasalahan yang penting seputar transaksi jual beli online yaitu Privasi, Otoritas Subjek Hukum dan Objek Transaksi e-commerce.Bentuk penyelesaian sengketa transaksi jual beli online dilakukan dengan Litigasi (pengadilan) dan Non Litigasi yang dapat ditempuh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat, Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan pelaku usaha sendiri secara kekeluargaan.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transaksi, Jual Beli Online, Para Pihak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...