Civil Law
Vol 1, No 5 (2018)

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN (STUDI PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV PULU RAJA)

MUH. WILLY SINARTA TANJUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Kontrak kerja atau perjanjian kerja merupakan sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja yang mencerminkan keadilan bagi pengusaha maupun bagi pekerja karena keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja. Hukum kontrak atau hukum perjanjian merupakan salah satu bidang kajian hukum yang selalu berkembang seirama dengan pertumbuhan masyarakat karena pesatnya kegiatan bisnis yang dilakukan dalam masyarakat modern dan pesatnya transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan pihak lainnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan PT. Perkebunan Nusantara IV Pulu Raja, apa faktor-faktor penyebab sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Perkebunan Nusantara IV Pulu Raja, dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Perkebunan Nusantara IV Pulu Raja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Dalam pelaksanaan kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan di PT. Perkebunan Nusantara IV Pulu Raja adalah berupa perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara Direksi dan Karyawan, maka PT Perkebunan Nusantara IV Pulu Raja dalam lingkup BUMN Perkebunan memandang perlu menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang rumusnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara Direksi dan Karyawan. Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT.Perkebunan Nusantara IV Pulu Raja semuanya sama dengan yang dialami perusahaan lain didalam perjanjian kerja. Diantaranya yaitu tindakan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimuat pasal 64 pada PKB antara PT Perkebunan Nusantara IV dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara IV.   Kata kunci : Pelaksanaan, Kontrak Kerja

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...